Wednesday 29 May 2013

about


Kelompok 4 kelas 12.6U.07 adalah kelompok yang terdiri dari 6 orang yang diketuai oleh Rahmat Pranoto. 5 anggota lainnya merupakan sekumpulan anak-anak gaul yang berasal dari berbagai wilayah di pulau jawa. Kelompok ini dibuat atas ijin dari Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi kami. Kelompok 4 merupakan kelompok yang paling malas untuk mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh dosen. Masing-masing anggota/orang mempunyai kesibukan sendiri sehingga waktu untuk menyatukan pendapat sangat sulit sekali. Tetapi alhamdulillah kelompok ini dapat menyelesaikan pembuatan blog ini walau ala kadarnya tetapi lumayan untuk dipublikasikan kepada teman-teman semua. Demikian sekilas mengenai kelompok 4, Terima kasih atas kunjungannya ke blog kami.

0 comments:

Yanurita Budiyanti

 
Nama : Yanurita Budiyanti
NIM :18100088
Kelas : 12.6U.07
Absen :41

0 comments:

Sunday 28 April 2013

Definisi CyberCrime



Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit / carding, penipuan identitas, pornografi anak dan lain-lain. Dalam beberapa literatur cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.         Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan atau data yang diproses oleh komputer.
2.         Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan

0 comments:

Definisi CyberLaw


Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyber Space Law. Cyber Law diartikan sebagai hukum yang digunakan  di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law

0 comments:

Contoh Kasus 1 (pornografi)

Pornografi

Merupakan pelanggaran yang paling banyak terjadi, dengan menampilkan gambar, cerita ataupun gambar bergerak yang bertentangan dengan norma agama.
Kasus  : Awal Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat ini menjadi kekasihnya, dan juga Cut Tari. Pada Selasa dini hari (22 Juni 2010) sekitar pukul 3 pagi Ariel mendatangi Mabes Polri, dan status Ariel ditetatapkan sebagai tersangka. Ariel terancam pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar dan menjadi tindakan asusila, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.
Kabar selanjutnya menyebutkan bahwa pengacara Ariel, OC Kaligis menyatakan Ariel terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
Pemeriksaan terhadap kasus video porno dengan tersangka Ariel masih terus dilanjutkan, dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu video mirip Ariel, saksi ahli, juga 2 PC yang ada di base-camp Peterpan di Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang mendukung. Setelah beberapa lama mendekam di Mabes Polri, pada 20 Oktober 2010, Ariel dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Di Rutan ini, Ariel ditahan di Blok B, disatukan dengan para tahanan lainnya.
Berkas Ariel telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. Berbeda dengan lawannya mainnya, Cut Tari yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat 1951, Ariel disangkakan membantu menyebarkan video porno yang dimainkannya sendiri. Keputusan ini berdasarkan surat P-21 bernomor B 2165/E/II/EPP/X/2010 tertanggal 19 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh direktur prapenuntutan pada JAM Pidum, I Ketut Pratana. Ariel dijerat dengan pasal 29 UU No 44/1978 tentang Pornografi jo pasal 56 Kedua KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11/1978 tentang ITE jo pasal 56 kedua KUHP, dan pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44/1978 tentang Pornografi.
Pada Senin (22/11), Ariel resmi menjalani persidangan pertamanya. Sidang ini dilaksanakan secara tertutup dan didakwa melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56, denda minimal 6 bulan paling lama 12 tahun, dan atau denda Rp. 250 juta paling banyak dendanya Rp. 6 milyar. Selain itu, pasal subsider yang didakwakan kepada Ariel adalah Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 ITE ancaman hukuman 6 tahun denda Rp. 1 milyar. Dari semua pasal ini, Ariel dituduh sengaja menyebarkan video porno, dan persidangan akan dilanjutkan satu minggu kemudian.

Analisis Kasus
Menurut aliran Hukum Murni (Reine Rechtlehre) Hans Kelsen, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
•         Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan etis.
•         Yang dipersoalkan oleh hukum bukanlah “bagaimana hukum itu seharusnya (what the law ought to be) tetapi “apa hukumnya” (what the law is).
•         Yang dipakai adalah hukum positif (ius constitutum) bukan yang dicita-citakan (ius constituendum).
Bunyi pasal 282 ayat 1 KUHP
“Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukan atau di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkan dari negeri, atau  mempunyai dalam persediaan atau barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukannya.”
Undang-Undang tentang Pornografi (UU No. 44 tahun 2008) Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
•         persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
•         kekerasan seksual;
•         masturbasi atau onani;
•         ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
•         alat kelamin; atau
•         pornografi anak


Pasal 9
”Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.”
Undang-Undang ITE juga dipersiapkan untuk menjerat Ariel. Pasal yang dipakai adalah Pasal 27 (1).
Pasal ini berbunyi:
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau  dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaaan.
Sedangkan materi dalam UU pornografi berkait dengan : dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit. Juga sama saja tidak bisa menjerat Ariel dengan telak kecuali dipaksakan pada item : menyebar luaskan yang disamakan pembuktiannya dengan membuat  atau merekam video yang secara implisit mengandung niat untuk menyebar luaskan. Hanya saja dalam ajaran hukum murni tidak mengenal pembuktian implisit, bahkan dalam hal ini bisa dibalik bahwa ariel dkk adalah korban dari penyebaran video porno.  UU ini masih belum mampu untuk menjerat pelaku video porno.
Semua pasal di atas sulit dipakai  untuk menjerat Ariel. Alasan paling utama, polisi tidak punya bukti telak, Ariel menyebarkan video itu. Kosa kata ”mempertunjukkan di muka umum” bisa diperdebatkan. Kendati demikian, memang pasal 282 KUHP yang cukup punya peluang (atau tepatnya bisa ”dipaksakan”) menjerat Ariel. Hanya hukumannya memang tidak setinggi Undang-Undang Pornografi. Maksimal ”hanya” satu setengah tahun penjara.
Undang-Undang tentang Pornografi sulit dipakai untuk menjerat Ariel. Sulit membuktikan video itu  dibuat  untuk kepentingan orang lain, apalagi kepentingan komersil.   Jika pihak Ariel bisa membuktikan video itu dibuat sebelum tahun 2008, artinya, sebelum UU Pornografi dibuat, maka, polisi tak bisa memakai  undang-undang ini untuk menjerat Ariel.
Solusi : Di Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan  tentang pornografi anak.   Setiap orang dapat mendownload dan menginstalnya ke computer.  Ketika seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.
Selain cara penanggulan di atas, ada hal lain yang juga dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dari masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pornografi, dan menigkatkan cyberlaw atau undang-undang/peraturan yang berkaitan dengan kejahatan, khususnya : cybercrime.

0 comments:

Contoh Kasus 2 (Pencurian Melalui Internet)

Pencurian Melalui Internet
Kasus: Pencurian Uang via Internet Banking!

Setelah heboh pembobolan dana nasabah melalui anjungan tunai mandiri (ATM), kini pencurian “tingkat tinggi” dilakukan dengan menggunakan internet banking yang disediakan sejumlah bank.

Demikian disampaikan Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watulio yang didampingi Kabid Humas Polda AKBP Boy Rafli, Selasa (2/2/2010).

“Fasilitas banking dari nasabah bersangkutan, di-intersat secara ilegal oleh terasangka dengan mengambil data-data. Setelah memperoleh data-data nasabah, pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password, sehingga tersangka dapat mengambil dana,” jelas Winston.

Menurut Winston, “maling canggih” ini juga kerap mengambil kesempatan dari kebiasaan nasabah menggunakan password atau PIN, sesuai dengan data-data formal seperti tanggal lahir dan lain-lain.

Dari kasus pencurian menggunakan internet banking ini, kata Winston, polisi sudah berhasil meringkus satu orang tersangka, EYN dan masih mengejar tersangka lainnya berinisial HH.

Dari tersangka EYN yang kini meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, polisi menyita sejumlah barang bukti satu unit laptop, modem, flash disk dan satu buah handphone.

Uang yang dicuri senilai Rp60 hingga Rp100 juta. Dan ini bisa saja terus berkembang. Korbanya ada dua AS dan WRS, dua-duanya karyawan,” kata Winston.

Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, UU RI No 25 Tahun 2003 tentang pidana pencucian uang, dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langkah yang sudah dilakukan polisi terkait kasus ini antara lain, memeriksa 10 saksi, menahan tersangka, menyita barang bukti dan penyidikan berkas perkara bersama Jaksa Penuntut Umum untuk persiapan tahap dua.

“Kejadiannya dimulai pada 25 Januari 2009 dan 27 sampai 31 Agustus di kawasan Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Analisa Kasus : kasus diatas melanggar undang-undang ITE tahun 2008 Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi “Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau  melawan  hukum  mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.” , Pasal 36 yang berbunyi “Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau  melawan  hukum  melakukan  perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” Dan Pasal 37 “Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.”

Solusi : Sekarang di setiap Internet Bankking diperlukan suatu alat yang disebut dengan token/key yang fungsinya menghindari para nasabah dari kejahatan seperti cara diatas, karena dengan adanya token/key nasabah diharuskan login ke website  bank bersangkutan dan saat melakukan transaksi nasabah harus menekan kode token/key tersebut.

Selain cara diatas bisa juga dengan menghimbau nasabah untuk tidak menggunakan data-data formal seperti tanggal lahir, nomor telp, dsb. Karena hal tersebut akan mudah ditebak oleh pelaku.

0 comments:

Contoh Kasus 3 (Transaksi Elektronik dan Tanda Tangan Digital)


Kontrak / Transaksi Elektronik dan Tanda Tangan Digital  

    Didalam UU ITE  pasal 1 tentang Ketentuan Umum adapun yang dimaksud dan definisi kontrak/ transaksi elektronik dan tanda tangan digital adalah :
•    Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
•    Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
•    Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
•    Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
•    Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
•    Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Kasus: Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Analisa Kasus: Kasus diatas melanggar undang-undang ITE tahun 2008 Pasal 21 ayat 2b yang berbunyi” Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.

Solusi :
•    Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
•    Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
•    Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.

0 comments:

Monday 22 April 2013

Hukum-Hukum


Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.Berdasarkan surat Presiden Republik Indonesia. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini disahkan. Dua Muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah sebagai berikut :

1.    Pengaturan transaksi elektronik.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
a. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
b. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
c. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

2.    Tindak pidana cyber.
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: a. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
b. akses ilegal (Pasal 30);
c. intersepsi ilegal (Pasal 31);
d. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
e. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
f. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Berikut adalah sebagian UU ITE yang merupakan perbuatan yang dilarang yang diatur :
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.

b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

0 comments:

Jenis-Jenis CyberCrime

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya

1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

0 comments:

Errysa Nurmala

 
Nama : Errysa Nurmala
NIM : 12109450
Kelas : 12.6U.07
Absen :

0 comments:

Hengki Eka Putra

 
Nama : Hengki Eka Putra
NIM : 12109075
Kelas : 12.6U.07
Absen :13

0 comments:

Nico Savero

 
Nama : Nico Savero
NIM : 12108932
Kelas : 12.6U.07
Absen : 09

0 comments:

Daniel Irfan

 
Nama : Daniel Irfan
NIM : 18100158
Kelas : 12.6U.07
Absen : 48

0 comments:

Rahmat Pranoto

 
Nama : Rahmat Pranoto
Nim : 18100089
Kelas : 12.6U.07
Absen : 42

0 comments: