Definisi CyberCrime
Kejahatan
dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit /
carding, penipuan identitas, pornografi anak dan lain-lain. Dalam beberapa
literatur cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun
1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime
dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar
yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan atau data yang
diproses oleh komputer.
2. Cybercrime
dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu perilaku ilegal atau
melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan
0 comments: