Sunday 28 April 2013

Definisi CyberCrime



Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit / carding, penipuan identitas, pornografi anak dan lain-lain. Dalam beberapa literatur cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.         Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan atau data yang diproses oleh komputer.
2.         Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan

0 comments: