Sunday 28 April 2013

Definisi CyberLaw


Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyber Space Law. Cyber Law diartikan sebagai hukum yang digunakan  di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law

0 comments: